Buruh Desak Kecelakaan Kerja di Pabrik Mandom Diusut Tuntas

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2015 12:58 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menegaskan, akan mengambil enam tindakan atas terjadinya dugaan kelalaian kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mandom Indonesia Tbk dan PT Garuda Steel Group (GSG).

"Diduga, kelalaian tersebut akibat kurangnya kepedulian pihak perusahaan terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk para pekerjanya. Minimnya sosialisasi soal K3, menjadi perhatian serius dalam penyelidikan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Hotel Mega, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Said menjelaskan, langkah KSPI pertama yang akan dilakukan adalah mendesak aparat kepolisian untuk membuka hasil investigasi terkait kecelakaan kerja PT Mandom Indonesia. Menurutnya, jika benar terjadi unsur kelalaian K3 maka sudah sepantasnya kepolisian menerapkan pidana pada petinggi Mandom Indonesia.

"Kita meminta pemerintah aparat, dalam satu minggu depan harus dibuka apa hasil investigasi forensik. Bilamana ditemui ada faktor kelalaian bahkan ada sengaja tanpa menunggu laporan, maka direksi harus dituntut secara pidana," paparnya.

Said mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya ada sejumlah dugaan apabila pengusaha melalaikan aspek K3. Dirinya menilai, PT Mandom terkesan memaksakan beroperasinya pabrik baru di kawasan MM Cibitung yang sebelumnya berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena tidak mempertimbangkan aspek keselamatan para pekerjanya,

"Kami dapat informasi ada dugaan pipa gas tak memenuhi standar hanya untuk mengejar launching. Tapi itu perlu didalami," paparnya.

Langkah selanjutnya, KSPI bersama gerakan buruh international akan membentuk tim investigasi khusus terkait kecelakaan kerja di PT Mandom dan PT GSG, selain itu KSPI akan mempidanakan direksi kedua perusahaan.

Kemudian, mendesak manajemen dan BPJS agar para korban dan keluarganya mendapat kompensasi yang layak dan mendesak Kemenaker untuk melakukan pengawasan atas praktik pelanggaran hubungan industrial di PT Mandom serta mendesak kedua perusahaan untuk memberikan jaminan bagi para pekerja kontrak/magang/outsourching bisa kembali kerja dan statusnya jadi pekerja tetap.

Sebagaimana diketahui kebakaran di Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi telah menelan 21 korban jiwa dan 37 orang menjalani perawat. Said mendesak pemerintah juga ambil tindakan atas peristiwa itu.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya