"Jadi prosedur yang selama ini berbelit-belit yang harus minta pertemuan presiden dan macam-macam itu sekarang di simplifikasi, karena tax holiday itu bagian dari fasilitas," kata Sofyan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Selain lebih simpel, Sofyan menuturkan, revisi PMK mengenai tax holiday akan menjelaskan definisi dari kebijakan insentif tersebut. Pasalnya, dengan tax holiday pemerintah bisa menumbuhkan investasi di Indonesia.
"Jadi kalau misalnya bidang-bidang yang mendapatkan tax holiday mereka mengajukan pada BKPM lewat PTSP nanti BKPM memproses nanti akan ada namanya tim evaluasi tim verifikasi kemudian ke menteri keuangan," tambahnya.
Namun, Sofyan mengaku, tidak bisa memastikan revisi PMK soal tax holiday terbit. Akan tetapi, sambung Sofyan, revisi PMK tersebut sudah disetujui oleh semua kementerian dan lembaga yang terkait.
"Saya gak tahu, karena ini proses, tapi prinsipnya semua sudah setuju tinggal menteri keuangan yang meneken surat PMK kemudian PMK perlu di undangkan," tandasnya.