Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan Tax Holiday

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2015 20:02 WIB
Menko Perekonomian Sofyan Djalil. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun revisi tax holiday yang saat ini sedang dalan proses yaitu perluasan cakupan industri pionir yang berhak memperoleh tax holiday di PMK 130/2011 yang hanya lima industri menjadi sembilan industri.

Cakupan industri tersebut meliputi :

1. Industri logam hulu.

2. Industri pengilangan minyak bumi.

3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

4. Industri permesinan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya