Adapun revisi tax holiday yang saat ini sedang dalan proses yaitu perluasan cakupan industri pionir yang berhak memperoleh tax holiday di PMK 130/2011 yang hanya lima industri menjadi sembilan industri.
Cakupan industri tersebut meliputi :
1. Industri logam hulu.
2. Industri pengilangan minyak bumi.
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
4. Industri permesinan.