Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham di Indonesia.
"Peningkatan maksimal ganti rugi pemodal naik empat kali lipat jadi Rp100 juta per pemodal," paparnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2015).
Selain itu, Muliaman menyebutkan, kenaikan dana perlindungan dilakukan untuk menarik minat investor domestik. Ganti rugi ini berlaku bagi investor yang dananya hilang akibat kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas, bukan kehilangan dana akibat naik-turunnya harga saham.
Muliaman menyebutkan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada industri perbankan, bursa efek juga memiliki PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF).
"Ini juga untuk menarik minat investor domestik memanfaatkan pasar modal kita, seperti perbankan yang punya LPS, pasar modal juga punya P3IEI yang sudah beroperasi penuh 1 Januari 2014," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)