Swasta & Kementerian Boleh Tunjuk Perumnas sebagai Pengembang

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Sabtu 15 Agustus 2015 14:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) menginginkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai revisi PP Nomor 15 tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) akan menguatkan fungsi perusahaan sebagai penyedia perumahan bagi masyarakat.

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan, RPP tentang Perum Perumnas nantinya tidak hanya akan menguatkan fungsi perusahaan sebagai penyedia perumahan bagi masyarakat, namun juga akan tertuang penugasan yang dilimpahkan kepada Perumnas dari pihak lain apabila pendekatan ekonomis sulit dilakukan oleh pengembang lain. Namun, hal ini tentu akan tetap dengan konsep penugasan dibangun dengan anggaran yang telah diberikan.

"Kita dapat ditugaskan apabila secara pendekatan ekonomis sulit dilakukan pengembang lain. Dilakukan penugasan, perumahan masyarakat yang mungkin sulit dikembangkan dengan pendekatan normal atau pendekatan komersial," ucapnya di Kawasan Sentul City, Bogor, Sabtu (15/8/2015).

Menurut Himawan, dalam revisi PP ini nantinya penugasan tersebut dapat dilakukan atau ditunjuk oleh stakeholder ataupun kementerian lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya