Ada Transportasi Saingan, Go-Jek Diyakini Bakal Mati

Danang Sugianto, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2015 08:29 WIB
Ilustrasi Go-Jek. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Organisasi angkutan darat (Organda) menyebut ojek online yang belakangan marak merupakan transportasi ilegal. Pasalnya, ojek online seperti Go-Jek dan GrabBike tidak memiliki izin.

Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan, Sigit Irfansyah, menegaskan angkutan umum tersebut tidak hadir dalam bentuk roda dua atau motor. Hal itu dikarenakan menurut UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 kendaraan motor bukan termasuk jenis angkutan umum.

"Harus angkutan umum yang secara perundangan legal. Secara undang-undang kan motor bukan angkutan umum," jelas Sigit kepada Okezone di Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat angkutan seperti Go-Jek. Menurutnya, angkutan umum tersebut sudah diluncurkan dan beroperasi, maka Go-Jek dan ojek online lainnya akan hilang dengan sendirinya.

"Itu pasti akan hilang sendirinya kalau sudah ada angkutan umum yang baik. Kalau pengalaman di negara lain sih begitu. Kita enggak mikir saingan, kita hanya bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang baik," pungkas Sigit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya