Sekedar informasi, pembahasan paket kebijakan yang mendapat prioritas dengan investasi ditengarai terdapat 154 aturan yang dianggap menghambat kelancaran aliran investasi.
Adapun pemerintah akan merevisi undang-undang yang menghambat apapun baik dalam pengadaan barang maupun jasa, baik berkaitan iklim usaha juga turut direvisi.
Sementara itu, paket kebijakan mengenai fiskal dan keuangan terdiri dari sekitar enam atau tujuh poin. Berisi aturan mengenai kepemilikan asing di sektor properti hingga pengaturan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio).
Terdapat pula aturan agar pemanfaatan dana untuk pembangunan desa dapat lebih fokus penggunaannya. Terutama pada dua atau tiga kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, seperti irigasi, jembatan atau jalan.
Sedangkan, paket kebijakan masalah pangan di antaranya dengan pemberian raskin ke 13 dan 14 sebagai upaya mengatasi masalah kebutuhan pangan bagi penduduk miskin ketika terjadi masa paceklik.
(Rizkie Fauzian)