"Saya undang agen-agen kapal eks asing ini, satu per satu. Kalau pun di belakang saya tahu, saya bilang, saya kenal Anda dan Anda kenal saya, kita sudah kenal, enggak ketemu 10 tahun atau lima tahun. Saya bilang kalian tuh harus berhenti, saya tidak mau memenjarakan siapapun," ujarnya saat rakor bersama DPP dan DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dia menjelaskan, hal ini dilakukannya lantaran, selain tak ingin para agen kapal eks asing yang sudah dikenal atau ditemuinya 10 atau lima tahun lalu tersebut diseret ke ranah hukum oleh dirinya, namun melainkan sebab negara ini bukan negara yang menganut rezim balas dendam.
Oleh karenanya, dia menginginkan, agar para agen eks kapal asing tersebut tidak lagi memberikan izin pelayaran ataupun izin tangkap palsu dan melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Kita bukan rezim balas dendam, tidak ada. Saya ingin tertib tidak ada lagi pencurian ikan supaya nelayan kita banyak ikan. Itu saja. Saya ingin kalian berhenti," jelas dia.
Dia menceritakan, bisa sekira 13.000 kapal eks asing yang berkeliaran di perairan Indonesia yang hanya bermodal izin berlayar dan izin tangkap palsu yang didapatkan dari para agen-agen tadi.
"Ada 1.300 kapal dikalikan tiga akan 3.900. Dikalikan 7.000. Kalau 10 kan 13.000 kapal. Kebayang enggak di laut kita ada 13.000 kapal yang ukuran terkecilnya 50-80 GT itu Vietnam. Thailand 200 GT. Ada yang 1.000 GT," tukas Susi.
Atas dasar hal tersebut lah, Susi menerapkan salah satu kebijakan yang bernama moratorium, agar kapal eks asing tidak dapat melaut ataupun melakukan kegiatan bongkar muat di tengah laut. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi para nelayan demi tangkapan ikan yang lebih melimpah.
(Rizkie Fauzian)