"Ya dana desa juga mau kita percepat SKB-nya sedang dipersiapkan, tapi kami melihat enggak ada isu yang kritikal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Bambang, nantinya aturan ini tinggal disederhanakan, agar pemerintah desa dapat segera mencairkan dana desa secara cepat. Pasalnya, dana desa belum tersalurkan dengan baik.
"Sederhanakan ya pemakaiannya. Misalnya dikasih batasan saja, daripada dibuka secara luas," sebutnya.
Bambang menjelaskan, penyaluran dan pencairan dana desa ini yang terpenting adalah manfaat serta tujuannya yang harus tercapai dengan baik. "Yang paling penting sasarannya mendorong pembangunan di desa, infrastruktur terutama. Tapi saat yang sama juga membantu daya beli masyarakat," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)