Saat situasi krisis tersebut, para perusahaan efek dari luar negeri terindikasi melakukan pelanggaran transaksi short selling. Namun, Susy menjelaskan, hal itu tidak terbukti karena barang yang dijual ada di Bank Kustodian.
"Tahun 2008 pernah seperti ini, perusahaan asing terindikasi, tapi malah terbukti barangnya ada di Kustodian, tidak melanggar," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Dia menyampaikan, investor yang dicurigai lebih kepada institusi. Kendati demikian, memang mereka boleh menyimpan barangnya di Bank Kustodian.
"Bukan berarti barangnya tidak ada. Mereka barangnya di Bank Kustodian, institusi boleh simpan di sana kalau di perusahaan efek," jelas Susy.