Jonan Siap Bentuk Komite Awasi Proyek LRT

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 08 September 2015 14:06 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek pada 2 September 2015.
 

Dalam Perpres tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diinstruksikan untuk membentuk komite pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Menurut Jonan, nantinya tugas komite ini akan mengawasi jalannya proyek LRT sesuai apa yang direncanakan atau tidak.

"Mengawasi apakah pembangunan prasarana disesuaikan dengan rencana, lalu pengoperasian sarana dan prasarananya. Itu saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Jonan menambahkan, komite pengawas ini akan dipimpin oleh Menteri Perhubungan karena ini adalah proyek Kementerian Perhubungan. Untuk anggota lainnya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN gubernur provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat.

Sementara itu, untuk tender operasionalnya akan dilakukan setelah konstruksi pembangunan sarana dan prasarana LRT dilakukan. Namun, dirinya belum mengetahui kapan tender untuk operasional LRT dilakukan.

"Kalau sudah mulai konstruksinya kita akan mulai tender proyek operasionalnya," paparnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya