LRT Terintegrasi Melewati Jalur Berikut Ini

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 08 September 2015 14:29 WIB
Ilustrasi: abc.neu
Share :

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan Adhi Karya.

Perpres ini juga menugaskan Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Selanjutnya, Jonan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya