LRT Terintegrasi Melewati Jalur Berikut Ini

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 08 September 2015 14:29 WIB
Ilustrasi: abc.neu
Share :

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 terkait proyek Light Rail Transit (LRT) sudah ditandatangani. Dalam perpres tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta untuk membentuk komite pengawas.

"Mengawasi apakah pembangunan prasarana disesuaikan dengan rencana, lalu pengoperasian sarana dan prasarananya. Itu saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Selain itu, dalam Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:

a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur

b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya