Beli Valas Dibatasi Maksimal USD25 Ribu

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 09 September 2015 18:26 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan untuk memperkuat pengelolaan suplai dan demand valuta asing (valas). Ada empat poin dalam peraturan tersebut.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, poin pertama dengan menyesuaikan lelang foreign SWAP dua minggu sekali menjadi seminggu sekali.

"Poin B, mengubah dari variable rate tender jadi fix tender dan memperpanjang tenor jadi tiga bulan," ujar Agus di Istana, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Poin C, lanjut Agus, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underline sebesar USD100 ribu menjadi USD25 ribu per nasabah per bulan. Serta, diwajibkan menunjukan NPWP.

"Poin D, melakukan peraturan dengan tetap menyelesaikan azas kehati-hatian," ujar Agus.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya