Pada 1 September 2008, HMSP telah mengikatkan diri dengan PM Finance dalam perjanjian pinjam meminjam antar perusahaan (intercompany loan agreements) yang berlaku hingga 1 September 2018. Nilai dari fasilitas pinjaman ditentukan oleh PM Finance dan HMSP. Meski begitu, syaratnya adalah tidak boleh melebihi 10 persen pendapatan dan/atau 20 persen dari ekuitas perseroan.
Perjanjian tersebut mengikuti Peraturan Bapepam IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Sedangkan pada perjanjian yang diperbarui ini, nilai materialitas diatur berdasarkan ekuitas perusahaan, bukan pendapatan. Nah, HMSP ingin meningkatkan batas maksimum fasilitas pinjaman. Maka HMSP dan PM Finance pun melakukan pembaruan perjanjian ini dalam rangka memenuhi peningkatan kebutuhan modal kerja dan pengelolaan dana.
Pada semester pertama, rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) HMSP tercatat 1,02x. Sementara rasio utang terhadap aset atau debt to asset ratio (DAR) emiten yang merajai kapitalisasi pasar saham ini adalah 0,5x. Saat ini, HMSP tengah dalam proses penambahan jumlah saham publik atau free float. Rencananya, HMSP akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue 267,72 juta saham baru atau setara 5,8 persen modal ditempatkan dan disetor penuhnya.
Maka dengan begitu, saham publik HMSP akan meningkat jadi 7,62 persen dan kepemilikan PT Philip Morris Indonesia turun jadi 92,38 persen. Saham HMSP dibanderol dengan kisaran harga Rp63.000 sampai Rp99.000. Maka aksi right issue HM Sampoerna bernilai sekitar Rp16,99 triliun sampai Rp26,7 triliun.
(Rani Hardjanti)