"Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus jadi prioritas bagi dunia usaha dan jangan dianggap sebagai beban melainkan bentuk investasi. Perusahaan yang menerapkan K3 sesuai standar maka akan memberi dampak positif bagi perlindungan pekerja dan keuntungan perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian di Jakarta, Jumat, 11 September 2015.
Menaker memberikan anugrah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2015 pada Kamis malam yang menjadi indikator prestasi kinerja bagi perusahaan dan pemerintah daerah dalam penerapan K3 di lingkungannya.
Menaker juga memberikan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada 635 perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 secara terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi hasil audit dari lembaga audit.
Penghargaan K3 pun diberikan kepada 15 Gubernur dan 28 Walikota/Bupati yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya.
"Penerapan K3 sendiri bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran kepala daerah dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan. Perlu diingat penerapan K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya," kata Hanif.
(Fakhri Rezy)