Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perempuan Pekerja Masih Dapat Shift Malam, Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |22:00 WIB
Perempuan Pekerja Masih Dapat Shift Malam, Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan
Wanita Kerja di Malam Hari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para perkeja perempuan saat ini masih banyak yang harus mendapatkan shift malam. Namun, terdapat hak-hak untuk para perkeja perempuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sebagian dari pekerja perempuan masih harus bekerja dalam shift malam. Peraturan Perundangan yang berlaku telah mengatur hak-hak untuk pekerja perempuan yang bekerja dalam shift malam lho Rekanaker," tulis laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Minggu (24/12/2023).

Hak-hak perkeja perempuan ketika shift malam telah diatur dalam Kepmenakertrans No. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00.

Berikut hak-hak pekerja perempuan jika harus bekerja shift malam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement