JAKARTA - Para perkeja perempuan saat ini masih banyak yang harus mendapatkan shift malam. Namun, terdapat hak-hak untuk para perkeja perempuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebagian dari pekerja perempuan masih harus bekerja dalam shift malam. Peraturan Perundangan yang berlaku telah mengatur hak-hak untuk pekerja perempuan yang bekerja dalam shift malam lho Rekanaker," tulis laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Minggu (24/12/2023).
Hak-hak perkeja perempuan ketika shift malam telah diatur dalam Kepmenakertrans No. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00.
Berikut hak-hak pekerja perempuan jika harus bekerja shift malam.