“Penetapan, penandatanganan perjanjian, pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (13/10/2015).
Sementara kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Jokowi memberikan penugasan untuk memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Kementerian PUPR juga diminta memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung itu.
Unuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Jokowi menugaskan untuk melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat dan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung.
Sedangkan tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Gubernur Jawa Barat Aher adalah melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.