12 Tahun Dinanti, Akankah Skema Upah Minimum Baru Diterima?

Danang Sugianto, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2015 06:33 WIB
Ilustrasi buruh demo. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket kali ini, kebijakannya lebih fokuskan untuk menuju sektor rill dengan poin utama yang menjadi sorotan adalah skema perhitungan pengupahan yang baru. Dalam skema ini, kenaikan upah minimum akan dipengaruhi oleh inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV juga ditujukan untuk mendorong pengusaha khususnya UKM dengan bentuk pemberian Kredit Modal Kerja (KM). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis hal tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi dunia usaha. Menurutnya, dengan adanya paket kebijakan ini mampu menyelamatkan sekira 27 ribu karyawan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hanif mengatakan, sistem pemberian upah sudah diamanatkan sejak 2003, di mana penetapannya masuk ke dalam UU No.13 Tahun 2003 mengenai upah. Namun hal tersebut baru direalisasikan pada paket kebijakan ekonomi jilid IV di mana adanya kepastian besaran upah minimum tiap tahunnya.

"Ini amanat dari UU No/2003, yang baru direalisasikan saat ini, di mana sudah 12 tahun lalu skema pemberian upah diinginkan oleh pekerja dan pengusaha guna mendapatkan suatu kepastian" katanya Jakarta, Kamis 15 Oktober.

Kendati begitu, Hanif juga mengancam para pengusaha akan mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan skema pengupahan yang baru tersebut pada 2016. Jika tidak, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi pada setiap pengusaha yang mangkir tidak menggunakan skema pengupahan ini.

Skema baru tersebut juga disebut paling pas oleh Ketua Komisi XI Fadel Muhammad. Menurutnya skema tersebut merupakan yang paling ditunggu selama ini. Pasalnya dengan skema baru tersebut, kedua belah pihak baik pekerja maupun pemberi kerja bisa menghitung sendiri berapa upah yang seharusnya ditetapkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya