12 Tahun Dinanti, Akankah Skema Upah Minimum Baru Diterima?

Danang Sugianto, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2015 06:33 WIB
Ilustrasi buruh demo. (Foto: Okezone)
Share :

Namun, skema ini juga mendapatkan tanggapan miring dari pihak buruh. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak karena merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan skema pengupahan tersebut.

Keesokan harinya, Jumat 16 Oktober dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan kaum buruh dan serikat buruh tidak pernah diajak berdialog. Oleh karenanya, hampir semua serikat buruh tegas menolak RPP ini.

Bahkan, Rusdi mengatakan para buruh siap untuk menggelar aksi mogok nasional sebagai tanda keberatan dengan hasil formula penghitungan upah baru. Aksi tersebut diancam akan dilakukan pada awal November nanti.

Alasan utama butuh menolak kebijakan tersebut, adalah karena Komponen Hidup Layak (KHL), yang dulu kerap digunakan untuk menentukan upah, baru dikaji lima tahun sekali. Akibatnya, mereka pun merasa dirugikan.

Meskipun mendapat tentangan dari kaum buruh, pemerintah nampaknya sudah memantapkan hati dengan aturan ini. Namun, yang belum masuk perhitungan adalah, bagaimana dengan perusahaan yang masih berjuang mendapatkan laba, seperti perusahaan CPO atau batu bara? Nampaknya pemerintah harus mempertimbangkan pengecualian dalam hal ini.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya