Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset hanya Berlaku hingga Akhir 2016

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2015 19:34 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap V, yang salah satunya berisi revaluasi aset. Kebijakan revaluasi aset ini berbentuk pemberian fasilitas berupa diskon atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Namun sayangnya, pemberian fasilitas berupa pemotongan tarif PPh ini cuma berlaku hingga akhir 2016.

"Iya cuma sampai 2016 fasilitas berlaku . Kalau revaluasi aset berlaku lagi tarif normal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Bambang menambahkan, kebijakan revaluasi aset yang mendapat pemotongan tarif PPh ini berlaku bagi semua perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini kan BUMN sebagai contoh karena yang kalian tahu kan Bulog gudang di mana-mana, kantor pos gudang di mana-mana. Itu kan tanah semua itu , yang nilainya jaranglah dihitung kembali. PLN saja yang seperti pak menko sampaikan tahun 2000, sekarang saja nilainya sudah beda lagi pasti," jelas Bambang.

Berikut, besaran pemotongan tarif PPh atau pemotongan perpajakan jika melakukan revaluasi aset.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen," kata Bambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya