Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset hanya Berlaku hingga Akhir 2016

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2015 19:34 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
Share :

Bambang menambahkan, apabila revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh sebesar 4 persen.

"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," sambung Bambang.

Apabila pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016, maka besaran tarif pengurangan PPh sebesar 6 persen.

"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," sebut Bambang.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya