JAKARTA - Pagi ini Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan memusnahkan 60.050 unit lampu hemat energi merek Citylamp dan 79 unit pompa air merek Lakoni seri SP-127 di halaman gedung Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal SPK Widodo mengatakan, untuk lampu Citylamp memang sudah memiliki SNI, namun untuk tipe 2U dan 3U tidak sesuai dengan SNI wajib yang diberlakukan yaitu SNI 04-6504-2001. Sementara untuk pompa air Lakoni tipe SP-127 dengan nomor seri 4000001 sampai 4059999 tidak memiliki konsistensi standar keamanan.
"Ternyata ada ketidakkonsistenan. Ketika uji lab, ternyata tidak sesuai standar. Sehingga artinya perusahaan tidak menjaga konsistensi mutunya," tuturnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Widodo mengungkapkan, kedua produk tersebut merupakan hasil impor dari China. Produk-produk tersebut diimpor oleh PT Goldern Batam Raya dan PT Perkakas Sumber Karya.
Kendati begitu, Widodo mengaku mengapresiasi sikap kedua perusahaan tersebut yang mau menarik produknya dengan kesadaran sendiri. Oleh karena itu Dirjen SPK memfasilitasi pemusnahan seluruh produk tersebut.
"Ini sudah diawali di Riau, Kepulauan Riau dan Batam, yang ternyata pelaku sudah ada kesadaran dan menarik barangnya ada sekitar 18 ribu produk di sana. Nah yang ini yang beredar di Jakarta," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)