OJK Ingatkan Bank Mega soal Elnusa

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 16 November 2015 16:22 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega yang sudah bergulir di pengadilan sejak 2011 lalu belum mencapai titik terang. Kendati Mahkamah Agung dalam amar putusan 12 Februari 2014 telah memerintahkan Bank Mega untuk mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun.

Namun, hingga kini belum ada eksekusi putusan tersebut. Perkembangan terakhir, pihak Bank Mega justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pakar hukum Yunus Husein pernah menyebut dengan keluarnya kasasi MA tersebut maka sudah sepatutnya OJK menginstruksikan Bank Mega untuk mencairkan escrow account dan mengembalikan dana deposito Elnusa. Pasalnya, proses PK dinilai tidak bisa menghalangi eksekusi keputusan kasasi.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 24 Mei 2011 (No 13/18/PSHM/Humas) point 3 d disebutkan bahwa pencairan dana escrow account dapat dicairkan atas persetujuan BI jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengaku tak memiliki kapasitas dalam menginstruksikan pencairan escrow account tersebut.

"OJK tidak dalam kapasitas menginstruksikan, karena itu sudah masuk dalam ranah 'proses hukum'," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya