"Undang-undang perikanan itu dibaca, banyak sekali peraturan. Banyak peraturan diabaikan. Jadi kamu tulis ya 'selama ini undang-undang dibikin untuk diabaikan," cetus Susi.
Menurut dia, tidak ada kebijakan moratorium pun kapal asing memang tidak diperbolehkan menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, selama ini ada pembiaran bertahun-tahun.
"Itu asli undang-undang, bukan undang-undang yang saya buat. Saya buat moratorium itu paksa berhenti (kapal asing)," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)