Uchok menilai, seharusnya OJK memiliki kewenangan menyelediki dan memutuskan dalam sebuah perkara kasus yang merugikan nasabah. Sebab itu, ia tak sependapat dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon pekan lalu, yang menyatakan pihaknya tidak dalam kapasitas menginstruksikan, karena kasus PT Elnusa dan Bank Mega sudah masuk dalam ranah 'proses hukum.
Ditambahkan Uchok, selama Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan kasasi, seharusnya OJK bisa menekan Bank Mega agar segera mengganti kerugian PT Elnusa. "Dulu kewenangan ini ada di Bank Indonesia (BI). Sekarang semuanya sudah diberikan OJK. Seharusnya ada keterikatan antara BI dan OJK karena kewenangan yang sama," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan pengamat ekonomi Yanuar Rizky. Seharusnya, apabila sudah ada keputusan hukum tetap atau kasasi harus segera dilaksanakan keputusan tersebut. Dia mengatakan PK yang diajukan Bank Mega tidak bisa menghalangi putusan kasasi MA yang memenangkan yang memenangkan PT Elnusa. Itu berarti Bank Mega seharusnya sudah bisa mencairkan escrow account PT Elnusa sebagai nasabahnya. "Pada prinsipnya keputusan hukum tetap itu harus dijalankan oleh pihak yang kalah," ucapnya.
(Fakhri Rezy)