JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, rencana merger PT Pertagas yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) akan memudahkan pembentukan badan penyangga gas atau agregator.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, pembentukan agregator gas sendiri nantinya akan tercantum pada Peraturan Presiden Terkait Tata Kelola Gas Bumi.
"Kalau dua BUMN itu bergabung maka pembentukan badan penyangga menjadi mudah," kata Wirat di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11/2015).