"Satuan ini memiliki ciri khas, dengan seragam tersendiri, baju kaos, celana pendek selutut dan topi. Petugas juga dilengkapi dengan tongkat pengaman, dan mengendarai sepeda," kata Eko.
Menjaga taman merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum (Tibum). Anggota Park Ranger bertugas selama 24 jam secara bergantian berpatroli keliling taman.
Petugas juga melakukan pengamanan tertutup seperti intel agar tidak dicurigai dan mudah mengincar pelaku pengerusakan dan vandalisme. "Merusak taman bagian dari pelanggaran Perda Tibum dan pelakunya bisa diproses hukum," kata Eko.
(Rizkie Fauzian)