JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada produk minuman soda dan atau berpemanis akan berdampak berkurangnnya kontribusi pedagang kecil eceran.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman menjelaskan, melihat hasil studi LPEM FEUI pengenaan cukai pada produk tertentu berdampak negatif pada penurunan pendapatan jutaan pedagang dan kecil eceran yang menjadi penyalur dan penjual. Pasalnya, 41 persen pendapatan dikontribusikan paling besar dari minuman berkarbonasi.
"Jika nantinya dikenakan cukai, dipastikan jutaan pedagangan kecil menengah akan kehilangan 41 persen pendapatannya,"ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Menurutnya, jika pengenaan cukai mengacu pada kriteria kesehatan, tidak ada yang membuktikan adanya dampak kesehatan yang semata-mata disebabkan oleh minuman soda dan berpemanis tersebut.
Oleh karena itu, Adhi berharap, agar pemerintah menghentikan wacana pengenaan cukai pada produk soda dan atau berpemanis. Pasalnya, pengenaan cukai menjadi kontra produktif bagi industri makanan dan minuman.
"Rencana pengenaan cukai akan menghambat produk minuman. Tidak tepat dan menghambat pertumbuhan industri. Tidak hanya itu, banyak kontra produktif dari pengenaan cukai ini," tuturnya.(rai)
(Rani Hardjanti)