Sekedar informasi, Muhammad Kusrin memiliki sebuah industri kecil menengah (IKM) bernama UD.Haris Elektronika. Dalam UD.Haris Elektronika, Kusrin memproduksi TV berukuran 14 inchi dan 17 inchi dengan harga Rp400 ribu-Rp500 ribu per unit.
Namun, apa yang dilakukan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Dirinya pun harus menutup UD.Haris Elektronika dan harus merelakan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan 116 televisi rakitannya.
"Ya saya harus tutup untuk saat ini karena melanggar tidak ada SNI. Kerugian saya dari TV yang dimusnahkan itu per unitnya Rp500 ribu misalnya, sekira Rp58.000.000 (Rp500 ribu x 116 unit),"ujar Kusrin.
Meski mendapatkan kerugian, UD.Haris Elektronika telah mendapatkan persetujuan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Catdhode Ray Tube (CRT) TV. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerahkan SPPT SNI CRT TV langsung kepada pemilik UD.Haris Elektronika Muhammad Kusrin.
(Fakhri Rezy)