Menteri Siti: Permendag 89 Beratkan Pengusaha Kayu

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2016 13:28 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 89 secara tidak langsung memberatkan para pengusaha kayu dan juga turunannya.

Pasalnya, sebelum adanya Permendag 89, para pengusaha hanya memegang SVLK untuk produk-produk kayu beserta turunannya yang akan diekspor ke luar negeri.

"Tadi dilaporkan oleh APHI bahwa setelah keluar Permendag 89, itu mereka mengalami kesulitan di Eropa, karena dinilai dengan tidak lagi menggunakan SVLK, Eropa melakukan verifikasi," kata Siti di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Siti menjelaskan, para pengusaha Eropa telah mengakui SVLK bagi produk kayu dan turunannya. Dengan adanya Permendag 89, otomatis sertifikat tersebut tidak berlaku lagi.

"Setelah itu Eropa bertanya ‘ini bagaimana’ dan dilakukanlah persyaratan verifikasi yaitu dengan nilai USD2.000 per kontainer, jadi mereka merasa keberatan," tambahnya.

Tidak hanya itu, pengusaha-pengusaha yang telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo juga mempersoalkan masalah syarat impor yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Kalau kayu impor yang masuk tanpa legal aspek, tanpa persyaratan legal, kenapa kalau kita yang keluar pakai syarat yang legal, jadi hal-hal seperti ini yang dibahas, dan perintah Bapak Presiden saya harus melihat kembali seluruh strategi dan mereka juga telah menyerahkan roadmap lima tahun yang lalu, dan saya akan lihat kembali, sekarang akan menyesuaikan perkembangan dan target," tukasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya