Pertamini Belum Ditindak

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2016 13:25 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :


PURWAKARTA - Dinas Penindustrian Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta tak berani menindak tegas terhadap pemilik pertamini yang diduga ilegal.

Keberadaan usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran atau usaha bensin 4-tak ini dinilai mengancam keselamatan. Namun, belum ada regulasi yang mengatur usaha mereka. Kepala Diskomperindag Kabupaten Purwakarta, M Syachrul Koswara mengaku, sejauh ini masih mengkaji dan menyikapi persoalan usaha 4-tak yang beralih menjadi menggunakan mesin pompa ukur BBM mirip SPBU tersebut.

Pihaknya tidak akan terburu-buru dengan menindak tegas mereka. “ Keberadaannya (pom mini) ini masih didata. Kami belum melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan razia dan penetupan. Artinya, sementara ini kami masih melakukan kajian lebihdahulu,”katanya kepada KORAN SINDOkemarin. Syachrul mengaku, para pengusaha pom mini di Purwakarta hanya mengajukan rekomendasi untuk membeli dan membuka usaha bensin 4-tak saja, yang penjualanya menggunakan botol atau jeriken kecil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya