Direktorat Perpajakan Internasional Harus Cegah Terjadinya 'Pengemplangan' Pajak

Raisa Adila, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2016 05:32 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak baru saja membentuk dua unit baru setingkat eselon II. Unit baru tersebut adalah Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan.

Terkhusus untuk Direktorat Pajak Internasional, pemerintah sengaja membentuknya mengingat banyaknya perusahaan asing over the top yang tidak membayar pajak di Indonesia. Untuk itu, ditargetkan dapat melakukan pungutan pajak secara efektif terhadap perusahaan asing ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, dibentuknya Direktorat Perpajakan Internasional merupakan respons tepat terkait dinamika perpajakan dunia. Terlebih, sebentar lagi pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) akan segera diimplementasikan antar negara.

"Saya kira tepat untuk merespons dinamika perpajakan internasional yang semakin penting, khususnya menghadapi era automatic exchange of information," jelas dia saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya, hal ini juga akan membantu negara-negara lain untuk mendeteksi wajib pajak yang ada di luar wilayah. Indonesia pun juga diuntungkan agar mencegah adanya penghindaran pajak.

Sebagai informasi, Direktorat ini terdiri dari tiga subdirektorat, yaitu subdirektorat perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, subdirektorat pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional (Mutual Agreement Procedures dan Advance Pricing Agreement), serta subdirektorat pertukaran informasi perpajakan internasional (exchange of information).(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya