Aturan PT Harus Bermodal Rp50 Juta Akan Diubah

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2016 11:18 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) tengah merampungkan aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan Rp50 juta.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan, akan ada penekanan terhadap angka Rp50 juta dalam aturan modal dasar PT. Pasalnya, dalam pasal 3 mengatakan modal dasar tergantung keadaan ekonomi.

"Atas dasar itu, maka ketentuan Rp50 juta akan diterjemahkan. Hal ini akan dituangkan dalam PP yang tengah dibahas oleh Presiden," ujarnya di Balai Kartini Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy, mengatakan proses perampungan aturan modal menjadi dasar sebagai langkah peningkatan kemudahan berusaha. Oleh karena itu, Kemenkumham segera merampungkan aturan modal dasar pendirian PT.

"Kita sudah ajukan kepada Presiden dan secepatnya akan diterbitkan dalam PP," singkatnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya