JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kekeh mengenakan pajak bagi perusahaan startup yang diatur dalam roadmap (peta jalan) e-commerce.
"Ya pajakin aja, susah banget," tegas Bambang di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Bambang menjelaskan, penerapan pajak bagi perusahaan start-up tidak harus perusahaan tersebut mapan terlebih dahulu.
"Ya mau berdagang dengan benar atau enggak sih, itu aja. Kalau untung bayar pajak kalau enggak untung enggak bayar pajak. gitu aja," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan peta jalan perdagangan elektronik nasional (road map e-commerce). Ruang lingkup e-commerce ini adalah barang pemerintah dan barang untuk publik.
(Fakhri Rezy)