JAKARTA - Kasus suap reklamasi pantai yang merebak saat ini tidak terlepas dari oknum yang sengaja memperkeruh dalam tarik menarik kepentingan. Kepentingan golongan sering menjadi landasan dalam pengambilan sebuah keputusan yang bahkan sangat strategis bagi kemajuan negara.
Indonesia Property Watch (IPW) menilai, kasus ini menjadi menarik mengingat reklamasi pantai di Jakarta bahkan telah dilakukan beberapa tahun yang lalu, bahkan belum ada ketentuan mengenai hal tersebut ketika dibangunnya Pantai Mutiara di sana. (Baca juga: Kawasan Reklamasi untuk Perluas Lahan Hunian)
“Namun ketika para pengembang beramai-ramai ingin membangun reklamasi mulai lah dibuat ketentuan yang lebih mengikat untuk menghindari masalah lingkungan dan tata ruang ke depan,” jelas CEO IPW Ali Tranghanda dalam laman resmi IPW, Senin (4/4/2016).
Menurutnya, pasal yang dijadikan ajang korupsi sebenarnya tidak hanya pasal mengenai kewajiban pengembang semula 15 persen menjadi 5 persen, namun juga terkait zonasi peruntukan yang harus disiapkan dalam tata ruang.
Sebelumnya, terjadi penolakan oleh berbagai pihak terkait rencana reklamasi di 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Hal tersebut dinilai beberapa pihak hanya menguntungkan beberapa pihak dan dianggap merusak lingkungan.(Baca juga: Reklamasi, Menteri Susi: Kalau Caranya Salah Jakarta Justru Tenggelam)
Selain itu, Pengesahan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum juga disahkan.
(Rizkie Fauzian)