Pemangkasan Pajak DIRE Tak Turunkan Pendapatan Daerah

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 06 April 2016 13:28 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah pada paket kebijakan XI yang dikeluarkan pada 29 Maret lalu telah memutuskan untuk memangkas tarif pengalihan aset (capital gain) ke Indonesia melalui dana investasi real estate (DIRE). Tarif Pajak Penghasilan (PPh) DIRE kini dipangkas menjadi 0,5 dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga turut dipangkas menjadi maksimal 1 persen.

Namun, kebijakan ini sempat menuai protes dari pemerintah daerah. Pasalnya, khususnya BPHTB selama ini telah menjadi primadona pendapatan daerah (pemda). Sehingga, dengan diturunkannya biaya BPHTB dari sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 1 persen, maka penerimaan daerah akan dapat berkurang cukup signifikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengimbau agar pemda tak perlu khawatir dengan potensi penurunan pendapatan daerah. Sebab, program penurunan pajak DIRE ini justru perlu dijalankan untuk mengundang investor pada sektor properti untuk dapat berinvestasi di Indonesia.

"Bahwa sebenarnya bukan ada penurunan pajak, tapi karena selama ini DIRE tidak jalan di Indonesia karena pajak tinggi, kita berharap dari daerah bisa memberikan keringanan sehingga DIRE itu jalan," kata Eddy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

[Baca juga: DIRE Belum Tepat Ketika Kondisi Ekonomi Belum Kondusif]

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya