Ditjen Pajak Blokir Rekening Penunggak

Antara, Jurnalis
Kamis 07 April 2016 14:18 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Menurut dia seluruh rekening penunggak pajak yang berasal dari provinsi ujung paling barat Indonesia itu sudah memiliki kekuatan hukum sehingga yang bersangkutan harus segera melunasi.

"Kami memberi waktu kepada para penunggak pajak agar segera melunasi tunggakan tersebut dan apabila ada kesulitan silakan datang ke KKP terdekat," katanya.

Ia berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif dan pihaknya akan melakukan penyitaan aset apabila tidak segera menyelesaikan tunggakan tersebut.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengejar harta yang lebih mudah dulu yakni dana yang dimiliki penunggak pajak di perbankan," katanya.

Kanwil DJP Aceh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang penagihan pajak dengan dukungan Polda dan Kejati sesuai dengan MoU Kemenkeu dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya