Ditjen Pajak Blokir Rekening Penunggak

Antara, Jurnalis
Kamis 07 April 2016 14:18 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh memblokir rekening 24 wajib pajak yang menunggak pajak.

"Pemblokiran ini merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP Aceh di tujuh wilayah kerja KPP pratama," kata Kakanwil DJP Aceh Aim Nursalim Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan pemblokiran rekening itu dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dengan tunggakan pajak sebesar Rp33,6 miliar. [Baca juga: Belum Bayar Pajak, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI]

"Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya