JAKARTA - Satu lagi wajib pajak harus mendekam di rumah tahanan Salemba akibat tak melunasi utang pajak yang mencapai Rp1, 6 miliar. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto menjelaskan upaya tahan badan atau gijzeling merupakan langkah paling akhir setelah upaya persuasif dan administratif tak mengubah wajib pajak yang nakal.
Penahanan terhadap wajib pajak akan dilakukan selama enam bulan dan dapat di perpanjang menjadi 1 tahun jika wajib pajak tak melunasi pajaknya. Edi menjelaskan, pihaknya akan tetap mengejar penanggung wajib pajak, meski wajib pajak tersebut telah mengalihkan kepemilikannya. Artinya upaya penghindaran pajak lewat pengalihan aset dan tanggung jawab tak berpengaruh pada upaya penagihan utang pajak.
[Baca juga: Tunggakan Pajak Wilayah Jakpus Capai Rp2,65 Triliun]
“Tetap punya tanggung jawab sampai pajak tersebut lunas. Mengenai pengalihan aktiva pada pihak ketiga dan seterusnya, itu kan urusan perdata yang bersangkutan dengan pihak lain. Tapi kita akan kejar sampai membayar dengan cara apapun,” ujar Edi di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Untuk diketahui, tahun lalu Ditjen Pajak telah menahan sekira 32 orang yang tak patuh membayar pajak. Sedangkan pada periode Januari-April 2016, Ditjen Pajak sudah menahan sekira 12 orang wajib pajak yang terkena gijzeling.(rai)
(Rani Hardjanti)