JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada beberapa waktu lalu telah membentuk Direktorat Intelijen Pajak. Direktorat ini dibentuk untuk melakukan penyidikan terhadap wajib pajak badan dan wajib para orang pribadi yang melakukan pengemplangan pajak. Selain itu, Ditjen Pajak bahkan juga telah mempersiapkan 4.551 petugas penyidik pajak untuk dapat mendukung upaya penyidikan.
Menariknya, selang satu bulan dari dibentuknya Direktorat Intelijen Pajak, pemerintah mendapatkan sebuah data melalui Panama Papers. Data yang diperkirakan berisi nama-nama pengemplang pajak sejak tahun 1977 ini pun dapat menjadi petunjuk awal bagi intelijen pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meskipun saat ini pemerintah telah memiliki data perpajakan melalui Ditjen Pajak, Panama Papers ini tetap dapat menjadi petunjuk awal, terutama bagi nama-nama yang belum terdapat dalam Ditjen Pajak.
[Baca juga: Panama Papers Bawa Ancaman Pidana untuk Pengemplang Pajak]
“Ini petunjuk awal yang bagus. Momentumnya tepat untuk segera dilakukan validasi dan verifikasi oleh pemerintah,” kata Yustinus kepada Okezone, Kamis (7/4/2016).