"Belum tentu KPPA nya. Bisa misalnya Yahoo yang di AS, belum tentu kantor perwakilan di sini. Kantor perwakilan Yahoo memang ada di sini, tapi bukan melakukan bisnis,"tuturnya.
Intinya, kata Azhar, jika memang ada KPPA perusahaan digital asing yang melakukan bisnisnya di Indonesia jelas sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Artinya kita cabut. Kalau KPPA izin kami itu tidak melakukan bisnis. Sekarang yang perlu dilihat apakah tadi itu (KPPA melakukan Bisnis), siapa yang melakukan gitu loh. Ini seharusnya dilihat siapa sih yang melakukan," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)