YOGYAKARTA– Sempat akan mencabut moratorium izin hotel, Pemkot Yogyakarta akhirnya berencana memperpanjang penghentian sementara izin mendirikan bangunan hotel baru hingga Desember 2019. Pemkot beralasan rata-rata tingkat hunian hotel atau okupasi masih di bawah angka ideal, yakni 70 persen.
“Perpanjang sifatnya rencana karena moratorium saat ini masih berlaku hingga Desember 2016,” ungkap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, kemarin.
Moratorium pendirian hotel baru yang sudah diberlakukan sejak Januari 2014 itu rencananya bakal diperpanjang setidaknya hingga tiga tahun ke depan atau tahun 2019.(Baca juga: Bantul Bangun Mal dan Hotel Berbintang)
Haryadi menegaskan rencana tersebut bukan karena tekanan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran I n d o n e s i a (PHRI), tapi atas inisiatif pemkot. Meskipun pihaknya juga telah minta masukan dari berbagai pihak, termasuk PHRI.
“Alasannya karena occupancy rate dari hotel nonbintang hingga hotel berbintang belum sampai 70 persen. Ini keputusan pemerintah, bukan intervensi PHRI,” katanya.