JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.
Lebih lanjut, Ahok mengaku tidak akan melakukan lobi atau kesepakatan khusus dengan DPRD DKI agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan. (Baca juga: Jakarta Dianggap Belum Perlu Punya Pulau Reklamasi)
"Saya tidak mau (lobi). Lagi pula, kami kan sudah sampaikan draft-nya, di situ sudah jelas apa saja kewajiban pengembang, seperti yang sudah diusulkan oleh Pemprov DKI," ujar Ahok.
Sebelumnya, terjadi penolakan oleh berbagai pihak terkait rencana reklamasi di 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Hal tersebut dinilai hanya menguntungkan beberapa pihak dan dianggap merusak lingkungan. (Baca juga: Tata Ruang Pulau Reklamasi Utamakan Kepentingan Publik)
Selain itu, Pengesahan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum juga disahkan
(Rizkie Fauzian)