YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Jum'at 08 April 2016 13:47 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta karena bisa berisiko di kemudian hari.

"Reklamasi Teluk Jakarta masih bermasalah terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Ironisnya pengembang sudah gencar menawarkan atau mengiklankan penjualan produknya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

YLKI menilai potensi untuk timbul sengketa di area reklamasi Teluk Jakarta di kemudian hari sangat besar sedangkan konsumen yang membeli properti memiliki posisi hukum yang sangat lemah. (Baca juga: Gubernur DKI Minta Reklamasi Diatur dalam Perda)

Karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen, YLKI menyarankan masyarakat tidak tergiur oleh tawaran produk properti di area reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi mengalami titik terang.

"Setidaknya pengembang harus memiliki empat dokumen hukum atau perizinan sebelum memasarkan produk properti, yaitu izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya