JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengungkapkan, pertentangan hadirnya pelaku transportasi online bukan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Melainkan, sudah terjadi berkali-kali di negara-negara yang terlebih dahulu mengadopsi layanan berbasis internet tersebut.
Jonan menuturkan, di negara-negara yang awalnya menentang, tidak sedikit yang akhirnya memberikan izin kepada pelaku transportasi online, dengan catatan diberikan beberapa jumlah persyaratan. [Baca juga: Grab dan Uber Diberi Tenggat Waktu 31 Mei 2016]
"Amerika Serikat Uber dikenakan aturan yang sama seperti taksi lain. Seperti asuransi pengemudi dan pendaftaran latar belakang pengemudi," kata Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).