Untuk di Prancis, kata Jonan, para pelaku transportasi online diharuskan mendaftar layaknya transportasi umum di sana. Pertentangan yang terjadi di Jerman, uber dianggap tidak memenuhi pendirian usaha angkuta umum.
Oleh karena itu, kata Jonan pemerintah telah menyepakati berbagai solusi guna tetap memberikan eksistensi kepada para pelaku transportasi online di Indonesia. Yang pertama, harus ada peningkatan pelayanan transportasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem telekomunikasi.
"Saya, kami di Kemenhub, mengharapkan adanya ekuilibrium baru terkait penyelenggaraan angkutan transportasi umum baik itu yang menggunakan taksi meter atau pun yang bersifat rental agar meningkatkan standar baru yang sama dan membaik. Saya juga katakan kepada Organda agar memperbaiki diri," tambahnya.
Selain itu, kata Jonan, izin penyelenggaraan angkutan bisa saja dengan plat nomor berwarna hitam, tetapi pengemudinya wajib memiliki SIM A Umum seperti yang disepakati.
"Perusahaan portal wajib bekerja sama dengan perusahaan transportasi terdaftar. Bisa juga mendirikan perusahaan sendiri yang difasilitasi di berbagai daerah," tutupnya.
(Fakhri Rezy)