JAKARTA – Bocornya dokumen Panama Papers membuat istilah tax havens kembali didengungkan. Pasalnya, Panama juga dikenal sebagai negara yang memberikan perlindungan terhadap pengenaan pajak.
“Istilah tax havens sering disebut juga tax heaven atau surga pajak. Namun, tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016).
Yustinus melanjutkan, beberapa perusahaan yang juga ikut mengalihkan asetnya ke negara tax havens meliputi Apple, Google, Starbuck dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, dan Northern Rock.
[Baca juga: Darurat Kejahatan Pajak, Jokowi Didesak Bentuk Gugus Tugas Panama Papers]
“Pada 2008, seekor anjing bernama Gunter terdaftar bersama 1.400 orang pemilik trusts di Leichenstein, untuk hindari pajak Jerman. Juni 2008, pegawai senior bank UBS Swiss mengaku telah membantu hindari pajak orang AS senilai USD20 miliar dengan biaya USD200 juta,” kata dia.
Selama ini, beberapa inisiatif yang pernah dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi tax havens adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.
[Baca juga: Alasan Perusahaan Ekspansi ke Negara Surga Pajak]
Sementara itu, menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari USD331 miliar (setara Rp 4.500 triliun) aset orang Indonesia berada di tax havens dan menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya. Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah aset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp4.000 triliun.(rai)
(Rani Hardjanti)