Selama ini, beberapa inisiatif yang pernah dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi tax havens adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.
[Baca juga: Alasan Perusahaan Ekspansi ke Negara Surga Pajak]
Sementara itu, menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari USD331 miliar (setara Rp 4.500 triliun) aset orang Indonesia berada di tax havens dan menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya. Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah aset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp4.000 triliun.(rai)
(Rani Hardjanti)