Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden
Di antara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diprogramkan akan diselesaikan sepanjang 2016 ada RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan yang diprakarsasi oleh Kementerian ESDM. Adapun pokok materi dari RPP ini di antaranya adalah: a. Ketentuan dan tata cara jual beli energi dan/atau energi terbarukan oleh badan usaha; b. Penetapan feed-in tarif listrik dari pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan.
Adapun Kementerian Keuangan memprakarsasi sejumlah RPP, di antaranya: 1. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; 2. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; dan 3. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sementara Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang diprogramkan di antaranya: 1. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diprakarsai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan yang diprakarsai Kementerian Pertanian; 3. Rperpres RPerpres tentang Barang dan/atau Jasa yang Dilarang atau Dibatasi Perdagangannya yang diprakarsai Kementerian Perdagangan; dan 4. RPerpres tentang Kampanye Pencitraan Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Perdagangan.
Selain itu ada RPerpres tentang Pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional; RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; dan RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji. (dan)
(Rani Hardjanti)